Matra Post

Media Onlineku

MK tolak sengketa Pemilukada Mamuju Utara

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pemilukada Mamuju Utara karena tidak memiliki bukti yang cukup atas dalil pemohon pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Mamuju Utara Abdullah Rasyid-A.M. Bahtiar Syam.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (21/9).

MK menolak sengketa karena pemohon dianggap tidak dapat membuktikan adanya kecurangan yang massif, terstruktur, dan sistematis dalam Pilkada Mamuju Utara. Putusan tersebut menguatkan hasil penghitungan yang dilakukan KPU Mamuju Utara, yang memenangkan pasangan Syamsuar Faisal-Adriani A. Pasamalangi.

Hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Mamuju Utara memutuskan pasangan Abdullah Rasyid- A.M. Bachtiar Syam memeroleh 22.354 suara atau setara dengan 31,99%. Pasangan Agus Ambo Djiwa-Muhammad Saal memeroleh 43.174 suara atau setara dengan 61,79%.

Adapun, pasangan Syamsuar Faisal-Adriani A. Pasamalangi memeroleh 4.342 suara atau sama dengan 6,22%. Sehingga, dalil pemohon yang menyatakan terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada di Mamuju Utara tidak terbukti.

Sebelumnya, dalam dalil pemohon mengklaim adanya kesalahan penghitungan akhir yang dilakukan KPU yang mengakibatkan suara hilang sebanyak 11.508 suara. Namun, hal tersebut tidak ditemukan kesalahan karena pemohon kurang bukti.

Selain itu, dalil pemohon yang menyatakan adanya pembagian uang pecahan Rp50.000 dan Rp 100.000 ke ratusan orang di Kecamatan Bambalamotu. Uang tersebut dibagikan oleh orang bernama Hasanuddin dan Gafur. Namun, menurut Mahkamah hal tersebut tidak terbukti.

"(Politik uang hanya) secara sporadis di beberapa tempat saja," kata Maria Farida Indarti, hakim konstitusi lainnya, saat membacakan pertimbangan hukum.

Sebelumnya, pasangan Abdullah Rasyid-A.M. Bahtiar tidak menerima kemenangan pasangan Agus Ambo Djiwa-Muhammad Saal sebagai Bupati dan wakil Bupati Mamuju Utara yang pada akhirnya mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK.

Sumber :
Ilma Hairinasari
www.primaironline.com
 
Copyright © 2014 - All Rights Reserved
Template By. Catatan Info