Matra Post

Media Onlineku

Pemprov Putihkan Tunggakan Pajak Kendaraan

MAMUJU,- Pemerintah Provinsi Sulbar mengambil langkah berani. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulbar memberikan keringanan berupa pemutihan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Kepala Dispenda Sulbar, Mujirin M Yamin, Kamis, 28 Juni menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Gubernur Sulbar dan hasil rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tunggakan pajak bermotor umum dan kendaraan dinas.

Menurut Mujirin, BPK merekomendasikan agar tunggakan pajak tersebut ditagih. Namun, kata dia, undang-undang memperbolehkan pemutihan tunggakan pajak. "Kita kan bekerja untuk melayani rakyat. Jadi, kita bebaskan semua tunggakan pajak terdahulu. Tapi ini khusus yang menggunakan pelat DC," ujar Mujirin, Kamis, 28 Juni.

Mujirin juga mengatakan, kebijakan itu tentu akan akan berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) tiap kabupaten, termasuk dana bagi hasil pajak. Menurut Mujirin, pajak tiap-tiap wilayah diperhitungkan berdasar pemasukan dan jumlah tunggakan.

"Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pelayanan dan upaya peningkatan PAD. Saya imbau agar para camat, lurah maupun kepala desa serta instansi terakit untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada para penunggak pajak di wilayah masing-masing," pinta Mujirin.

Hal senada disampikan Kepala Bidang Pajak Dispenda Sulbar, A Jalil. Dia mengatakan, salah satu kendala untuk mendongkrak pemasukan PAD Sulbar karena masih banyaknya yang menunggak. Bukan hanya kendaraan masyarakat umum, tapi juga kendaraan dinas pemerintah daerah serta TNI/Polri.

"Untuk kendaraan roda dua, jumlahnya mencapai 783 unit. Sementara roda empat 123 unit. Jumlah tersebut belum bsia dikalkulasi berapa banyak randis (kendaraan dinas, red) yang menunggak karena masih menunggu data-data dari Samsat," ungkap Jalil. (far/nin)
Sumber : www.fajar.co.id
 
Copyright © 2014 - All Rights Reserved
Template By. Catatan Info